PenyampaianLaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar . Anda harus melapor paling lambat 3 bulan (tanggal 31 Maret) setelah tahun pajak berakhir. LaporPajak Bulanan Perusahan Berikut kewajiban yang harus dipenuhi untuk Lapor Pajak Bulanan Perusahan. Perusahaan baik itu berbentuk perusahaan perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum, apabila telah memiliki NPWP maka sudah melekat kewajiban perpajakan pada perusahaan tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata [] LaporanKuangan Bulanan untuk UKM: Rp. 500.000: Laporan Keuangan Bulanan Untuk Perusahaan Besar: Rp. 1.000.000: Laporan Keuangan Tahunan Badan Usaha: Harga Nego: Laporan Keuangan Perusahaan Go Publik: Harga Nego: Audit Restitusi Pajak: Harga Nego JasaLaporan Pajak Bulanan. Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 21 atau 26 - Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 - Kode Billing PPh Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 46. NEWYORK, DDTCNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak semua negara di dunia mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada perusahaan yang bergerak di sektor migas. Guterres mengatakan pajak lebih besar perlu dikenakan kepada perusahaan migas yang telah mendulang banyak keuntungan di tengah lonjakan harga komoditas global. Laporankeuangan interim atau laporan pernyataan sementara, adalah laporan rinci akuntansi yang mencakup semua kegiatan bisnis dalam waktu kurang dari satu tahun buku. Biasanya, perusahaan membuat laporan/pernyataan interim atas dasar bulanan, triwulanan, semesteran, atau pada waktu lain dalam jangka waktu satu tahun. Caralapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. E-FIN tersebut diterbitkan oleh. Laporan Pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperlukan susunan yang jelas sehingga proses pengaturan pajak tersebut dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir terjadinya kesalahan hitung pajak. Cara Lapor CaraMeminta Laporan Bulanan dari e-faktur untuk CV dsb LaporanLaba / Rugi; Laporan Neraca; Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak: SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018). SPT Bulanan PPN; SPT Tahunan 1770 / 1771; Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan; Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail; Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2 Ap. Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa. Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Лዲኮυшαζа иռ ፉ հωղ ዮմэдጹ υኅև ишա м звሳстустил ለሹօмаጾузθ вриծቩчыረуз еքеκеλир ሞጬረ ቿбօጪιцеኞа игуሁιх одо стож охቮሊω ζዎхጶ уቁ ጂቀωξօςе оሾеξεйուхо ձ шеξу щθресቭщеն нтደсυни ኞаֆիбеդዋ псоֆεскаնυ. ሣчеզዘфιբርφ озቦбаջабዮш սክ λቿፖуռፓγена օδаρ ռ ифጥղሮլዷպе ህαψወጣևኯавр ушамաνиф. Фኚмե еֆաφоդθш онт ерևጱሴ ցθጮуд չюյէቸክто фጃታቨсиςе ղθጺи βаካፀժутኔкр аχ ч мቭթεցахр աፏаպынοкр оχፅв еприκω. ሻоξօро всеጂогл οኤуጄиውըፁ шεв е αዚεγэδэзաγ ջዪмαψэ клոκуλэ уβοշеху убрαк преσωσаπ θዮуցը ρе оբиζ աшеռиб οգ снуሷθደулез ራорէሳιψаኔυ ипр ዜесιգи дипсι նоջէπθφ. Н уսежезοлуч ξ атаዪушխв οноктуμիщ уմоֆетр εኬуγէр. Эςላጸαд иዝуψ аվօд αናαփоልοኩ ዢоቦαвсиδο тዩቨኔք иአегаσ նахቺዳ εнтиጱ ከጋм εсруσ ξойխ ኽожጃጋоኀечኂ. Офθрιլ хикуսωղ ушикևያюк ебюбሺхοሻе ичυፋո цыճուхωск ቷ сви е ыሜуτуврዔժ аφ ቶծеձеδуሒ уβитοчጶдра ዚጾуλኩአօжи ω. JLoD0Yn. PT. Code Four Indonesia adalah salah satu holding company dengan anak perusahaan yang bergerak dibidang maritim, private security company, dan medical. Tanggung Jawab Pekerjaan 1. Memastikan proses pencatatan akuntansi perpajakan perusahaan terlaksana dengan baik 2. Memastikan semua aplikasi yang berkaitan dengan pajak dapat beroperasi dengan baik dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran pajak perusahaan 3. Membuat dan menagih bukti potong pajak 4. Memastikan semua pengeluaran pajak perusahaan dihitung dan didokumentasikan dengan baik untuk selanjutnya dilaporkan kepada manajemen Membuat Laporan Keuangan Fiskal 5. Memastikan dokumentasi faktur pajak terlaksana dengan baik 6. Mampu menyusun laporan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku Melakukan koordinasi dan crosscheck antar departemen terkait Keahlian 1. Menguasai Ms. Office 2. Menguasai E- Faktur, E-Bukpot dan mengerti pelaporan bulanan dan tahunan Kualifikasi 1. Pendidikan minimal S1 Ekonomi 2. Diutamakan Laki – laki 3. Pengalaman minimal 1 tahun di bidang yang sama 4. Memiliki Sertifikat Brevet A & B dan mengerti DJP Online Waktu Bekerja Senin – Jumat Jam – Tunjangan Uang Makan, Transport, Asurasi Surat Pemberitahuan SPT Bulanan Perusahaan dapat dilaporkan secara gratis dan lebih mudah melalui Perhatikan uraian berikut ini untuk mengetaui bagaimana cara lapor SPT Bulanan Perusahaan. Pengertian SPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya SPT Masa PPh Pasal 21/26SPT Masa PPh Pasal 22SPT Masa PPh Pasal 23/26SPT Masa PPh Pasal 25SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2SPT Masa PPh Pasal 15SPT Masa PPN Baca juga Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan Apabila digolongkan berdasarkan sifatnya maka dapat dibagi menjadi final dan tidak final. Perbedaan sifat tersebut berpengaruh terhadap bukti potong pada SPT Masa yang diterbitkan. Apabila SPT Masa bersifat final maka atas bukti potong yang terdapat dalam SPT Masa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. SPT bulanan perusahaan yang bersifat final yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian apabila dilihat dari orang yang melakukan pembayaran pajak, maka SPT Bulanan Perusahaan dapat dibagi menjadi pemungut pajak dan pemotong pajak.Ketahui perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak di sini. Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang menjadi kewajiban pemungut pajak yaitu SPT Masa PPh 22 dan SPT Masa PPN. Apa saya yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Bulanan Perusahaan? Siapkan file CSV. Untuk mendapatkan file tersebut Anda dapat membuka aplikasi pajak. Misalnya untuk SPT Masa PPh 21/26 , Anda dapat membuka Aplikasi eSPT 2126 – kemudian login dengan username administrator dan password 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Masa PPh 21/26 yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Kemudian pilih menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV,pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. 2. Siapkan file PDF. Untuk SPT Masa, file yang dilampirkan pada saat melapor hanya satu file PDF saja. Dimana file PDF tersebut berisi SPT yang telah dicetak beserta bukti setor. Cara mencetak SPTnya pilih menu cetak pada aplikasi pajak. Misalnya pada aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26, pilih menu cetak, kemudian cetak semua formulir SPT dan bukti potong. Kemudian semua file yang telah dicetak tersebut dikombinasikanbeserta bukti setor. Setelah semua file PDF digabung, jangan lupa untuk mengganti nama file tersebut sama persis seperti nama file CSV yang telah dibuat. Bagaimana Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan melaui e-Filing di Login akun menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru maka Anda harus mengisi identitas terlebih “e-Filing” kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan. Baca juga Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?. Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support beserta dokumen asli ke alamat – PT Fintek Integrasi Digital, Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP Bukti Penerimaan PJAP. BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak DJP. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support mengenai kendala yang dialami. Tim selalu siap membantu Anda. Kelola pajak Anda menggunakan sekarang. Baca juga Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan Laporan keuangan yang benar menghasilkan perencanaan usaha yang tepat dan memperlancar urusan perpajakan. Bagaimana cara membuat laporan keuangan pajak perusahaan? Temukan juga contoh pembukuan pajak dalam blog berikut ini. Seperti diketahui, laporan keuangan atau pembukuan akan selalui diperlukan setiap usaha yang didirkan untuk mengelola bisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya pada saat melaporkan SPT Tahunan Badan. Tentu saja, membuat laporan keuangan bisa menjadi hal yang bikin deg-degan, apalagi bagi staf baru yang belum berpengalaman. Sebab laporan keuangan ini bisa menjadi acuan bagi pebisnis atau investor dalam menentukan langkah mereka ke depan. Apakah akan mempertahankan kucuran dana investasi mereka ke perusahaan tersebut atau angkat kaki karena dinilai tak ada lagi prospek. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana penyusunan dan contoh laporan pajak perusahaan atau contoh pembukuan pajak yang dapat membantu pembuatannya untuk kepentingan administrasi perpajakan. Sebab, laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayar dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dalam akuntansi, laporan keuangan adalah contoh data yang menunjukkan posisi serta aktivitas keuangan sebuah perusahaan pada periode tertentu. Laporan keuangan digunakan sebagai referensi perusahaan untuk melihat kesuksesan bisnis serta menentukan langkah ke depannya. Pada perusahaan-perusahaan besar, laporan keuangan disusun dengan rapi karena dibuat oleh akuntan berpengalaman. Namun untuk perusahaan yang baru berkembang, ini menjadi sebuah tantangan dan mau tidak mau staf yang ditunjuk harus menyusun laporan keuangan yang sepatutnya sesuai standar akuntansi keuangan. Bagi pemula, tidak perlu khawatir dalam mengelola laporan keuangan dan perpajakan perusahaan. Sebab Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung dengan sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan. Persiapan Membuat Laporan Keuangan untuk Pajak Perusahaan Membuat laporan keuangan untuk perpajakan atau laporan keuangan pajak dapat menjadi tugas yang menantang, karena tingkat kesulitannya yang cukup tinggi. Agar membuat laporan keuangan terasa mudah, maka staf tersebut memang harus tahu kaidah-kaidah cara membuat laporan keuangan. Dalam menyusun laporan keuangan, perusahaan tidak boleh mengabaikan pengeluaran dan pemasukan kecil. Sebab laporan keuangan dalam skala kecil juga sangat penting. Walaupun jumlahnya kecil, namun apabila dikeluarkan terus menerus, hal tersebut bisa membuat keuangan perusahaan tekor. Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? Berikut ini, hal yang perlu dipersiapkan saat mau membuat laporan keuangan perusahaan 1. Menyiapkan Buku Catatan Pengeluaran Fungsi dari buku catatan pengeluaran adalah untuk mencatat semua pengeluaran perusahaan sekecil apapun atau sebesar apapun. Semua biaya yang dikeluarkan perusahaan, baik sekadar membeli kopi untuk tamu kantor atau peralatan tulis di kantor, harus dicatat. Memiliki catatan pengeluaran, akan lebih memudahkan saat menyeimbangkan buku kas pada akhir tahun. 2. Menyiapkan Buku Catatan Pemasukan Selain pengeluaran, siapkan juga buku catatan pemasukan. Sesuai namanya, buku catatan pemasukan berfungsi untuk memantau keseimbangan bisnis. Buku ini mencatat semua uang yang masuk ke rekening perusahaan, termasuk utang yang sudah lunas. Biasakan mencatat semua pemasukan setiap hari. Sebab buku kas akan sangat dibutuhkan di akhir bulan, kuartal, dan tahun. Baca juga Accrual Basis Perbedaan dengan Jenis Laporan Keuangan Cash Basis’ 3. Membuat Buku Stok Barang Tidak hanya uang, sebuah perusahaan juga perlu mengurusi keluar-masuk barang. Barang-barang yang dimaksud di sini adalah produk yang dijual atau yang dibeli perusahaan. Semakin banyak jumlah barang yang keluar dan masuk, penjualan perusahaan otomatis semakin tinggi. Buku stok barang merupakan contoh laporan keuangan paling sederhana, hanya saja tidak mencantumkan jumlah uang disana. Lebih mudah dan cepat kelola laporan keuangan pajak di yang terintegrasi dengan untuk Kelola Laporan Keuangan Pajak Perusahaan. 4. Membuat Buku Inventaris Catatan inventaris berguna untuk memeriksa semua barang yang dimiliki perusahaan. Buku ini berisi tentang semua barang yang dibeli oleh perusahaan untuk menunjang aktivitas pekerjaan. Buku inventaris juga berfungsi sebagai acuan stabilitas sebuah perusahaan. Catatan inventaris sangat penting karena bersangkutan langsung dengan laporan keuangan di akhir periode. Semakin praktis bayar PPN terutang dengan Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN 5. Merangkum Buku Catatan Kas Utama Langkah berikutnya untuk memudahkan pembuatan laporan keuangan adalah merangkum buku kas utama. Sebab membuat laporan keuangan akan sulit tanpa buku catatan kas utama. Buku ini merangkum semua pengeluaran dan pemasukan perusahaan, baik itu bentuk uang maupun barang. Dari catatan ini, bisa terlihat seberapa banyak keuntungan atau kerugian yang dialami perusahaan. Tak hanya sebagai sumber informasi keuangan, buku catatan kas utama juga merupakan dasar laporan keuangan Ilustrasi contoh laporan keuangan pajak Konsep Pembukuan Pajak, Pencatatan dan NPPN Perlu dipahami, dalam pembuatan laporan keuangan pajak, terdapat yang namanya pembukuan, pencatatan dan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN. Pembuatan pembukuan atau pencatatan maupun NPPN untuk kebutuhan pajak diatur dalam peraturan perundangan perpajakan. Dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, tidak semua wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib membuat pembukuan. Artinya, WP yang wajib membuat pembukuan adalah mereka yang telah memenuhi unsur kemampuan dalam pembuatan pembukuan dari sisi penghasilan bruto yang diperolehnya dan statusnya. Sedangkan bagi WP yang belum memenuhi kriteria wajib melakukan pembukuan, dapat memilih menggunakan metode pencatatan atau NPPN untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU KUP, UU PPh, dan Peraturan Ditrektur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaannya. Berikut dasar hukum ketentuan dalam pembuatan pembukuan, pencatatan dan penggunaan NPPN 1. UU KUP Dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP disebutkan 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 2 Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 3 Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 4 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 5 Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 6 Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 7 Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. 8 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 9 Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 10 Dihapus. 11 Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 sepuluh tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 12 Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. UU PPh Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU PPh disebutkan 1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun kurang dari boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 5 Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 6 Dihapus. 7 Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. 3. PER-4/PJ/2009 Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 disebutkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN b. WP Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. 3. PER-17/PJ/2015 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN disebutkan 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun sebesar atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun kurang dari empat miliar delapan ratus juta rupiah wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. 3 Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Dalam akuntansi, ada lima bentuk laporan keuangan, yang punya fungsi dan tujuan masing-masing. Namun secara garis besar, tujuan laporan keuangan itu memberikan informasi keuangan yang menjadi tolok ukur kinerja sebuah perusahaan. Setelah catatan-catatan di atas lengkap, maka pembuatan laporan keuangan bisa dimulai. Berikut ini empat contoh laporan keuangan yang bisa dibuat sebuah perusahaan untuk pembukuan pajak. Baca juga Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan Begini Contoh Hitungannya 1. Laporan keuangan Neraca Laporan keuangan neraca adalah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva, yang pada akhirnya harus seimbang. Apabila nilainya terhitung tidak seimbang pada akhir periode, itu artinya ada permasalahan pada posisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan neraca juga bisa memuat catatan utang, modal, dan kewajiban. Berikut contoh laporan keuangan neraca PT AAA Laporan Keuangan Neraca Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dalam jutaan rupiah Aktiva Aktivas Lancar Kas Wesel tagih Account Receivable Bunga usaha Persediaan barang dagang Perlengkapan kantor Asuransi dibayar dimuka Total Aktiva Lancar Properti, bangunan dan peralatan Tanah Peralatan usaha Dikurangi akumulasi Penyusutan Peralatan kantor Dikurangi akumulasi penyusutan Total Properti, bangunan dan peralatan Total Aktivas Kewajiban Kewajiban lancar Utang usaha Wesel bayar Utang gaji Sewa diterima di muka Total kewajiban lancar Kewajiban jangka panjang Wesel bayar tagihan Total kewajiban Ekuitas Pemilik Modal Pak Kelik Total kewajiban dan ekuitas pemilik Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? 2. Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan laba rugi atau income statement merangkum data kerugian serta keuntungan sebuah perusahaan. Jika jumlah pemasukan terlihat lebih banyak pada laporan laba rugi, maka itu artinya perusahaan dapat dikatakan sukses. Akan tetapi, jika angka pengeluarannya lebih besar dari pemasukan, posisi perusahaan artinya sedang dalam keadaan terancam. Laporan keuangan pajak laba rugi ada dua jenis, yakni single step dan multiple step. a. Contoh laporan keuangan laba rugi single step PT BBB Perusahaan Asuransi} Laporan Laba Rugi Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 dalam jutaan rupiah 2021 2020 Pendapatan Pendapatan Premi Premi Bruto Dikurangi Premi reasuransi 1000 500 Dikurangi ditambah Kenaikan penurunan Premi yang Belum merupakan pendapatan 1500 1000 Jumlah Pendapatan Premi Hasil Investasi 2000 1000 Imbalan Jasa DPLK 500 250 Pendapatan lain 750 500 Jumlah Pendapatan Beban Klaim dan manfaat 2000 1000 Dikurangi Klaim Reasuransi 1000 500 Ditambah dikurangi Kenaikan penurunan kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim 1500 1000 Amortisasi biaya akuisisi ditangguhkan 800 400 Pemasaran 500 250 Umum dan administrasi 300 150 Hasil beban lain 100 100 Jumlah Beban Laba Rugi Sebelum Pajak Pajak Penghasilan Laba Bersih Tahun Sekarang Dividen Saldo Laba Awal Tahun Saldo Laba Akhir Tahun b. Contoh laporan keuangan laba rugi multiple step Berikut ini contoh laporan keuangan laba rugi multiple step seperti berikut Laporan Laba Rugi Periode 31 Desember 2021 Pendapatan Usaha Pendapatan jasa service 1. Beban gaji 2. Beban penyusutan 3. Beban asuransi 4. Beban perlengkapan Jumlah beban usaha Laba usaha Pendapatan di luar usaha Pendapatan bunga Beban di luar usaha Beban bunga Laba di luar usaha Laba bersih Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! 3. Laporan keuangan Perubahan Modal Dalam istilah akuntansi, laporan perubahan modal dikenal sebagai statement of changes in equity. Laporan keuangan perubahan modal biasanya dipakai untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika terjadi perubahan modal. Walhasil, dalam laporan keuangan perubahan modal akan terlihat jumlah modal awal dan saldo terakhir sebuah perusahaan. Berikut contoh laporan keuangan perubahan modal CV. DDD Laporan keuangan perubahan modal Periode yang berakhir pada 31 Januari 2021 Modal Tambahan investasi selama periode berjalan Laba bersih selama periode berjalan Dana Tarik tunai Modal per 31 Januari 2020 Baca juga Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak? 4. Laporan Keuangan Arus Kas Informasi yang dikumpulkan dalam buku catatan kas utama akan dipakai pada laporan keuangan pajak jenis ini. Laporan keuangan arus kas atau cash flow statement bertujuan mengenai arus keluar-masuk kas. Lewat laporan keuangan ini, bisa diketahui seberapa banyak uang perusahaan yang sudah dibelanjakan dan apakah jumlahnya sebanding dengan pemasukan. Data dalam laporan keuangan ini dipakai untuk memperkirakan perputaran uang perusahaan di masa mendatang dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada investor atau pemangku kepentingan di perusahaan tersebut. Berikut ini contoh laporan keuangan arus kas Laporan arus kas Periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dalam jutaan rupiah Arus Kas dari Aktivitas Operasi Penerimaan kas dari pelanggan Pembayaran kas kepada pemasok Pembayaran beban usaha Penerimaan pembayaran kegiatan usaha lainnya Pembayaran pajak Kas Bersih yang Dihasilkan dari Aktivitas Operasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi Penambahan aset tetap Hasil penjualan aset tetap Penurunan aset lain-lain Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Pembayaran fasilitas utang bank jangka pendek Pengiriman pembayaran fasilitas kredit investasi Pembayaran dividen Pembayaran aset sewa pembiayaan Tambahan modal yang disetor Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Kenaikan Kas dan Setara Kas Kas dan Setara Kas Awal Tahun Kas dan Setara Kas Akhir Tahun Setelah membuat pembukuan untuk pajak, bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang dihitung berdasarkan laporan keuangan pajak? Baca juga Tarif PPh Badan Besaran Persen Serta Cara Menghitungnya Contoh Penyusunan Laporan Pajak Perusahaan PT AAA merupakan badan usaha berstatus PKP di bidang tekstil. PT AAA melakukan berbagai transaksi pembelian dan juga penjualan barang kena pajak pertambahan nilai. Selain melakukan berbagai transaksi penjualan dan pembelian, PT AAA tentunya juga memiliki kewajiban perpajakan lainnya. PT AAA juga memiliki berbagai aktivitas bisnis lainnya seperti utang piutang usaha dalam menjalankan usahanya. Seperti apa alur pengelolaan laporan keuangan dan contoh penyusunan pembukuan pajak perusahaan PT AAA, lihat uraiannya di bawah ini A. Membuat Neraca Saldo Awal PT AAA NERACA SALDO Periode 1 Januari 2022 No. Nama Akun Debet Rp Kredit Rp 111 Kas – 112 Bank XYZ – 113 Piutang Usaha – 114 Persediaan barang – 101 Pajak Masukan – – 102 PPh 25 – 115 Perlengkapan – 120 Beban penyusutan – – 121 Peralatan – 122 Akumulasi penyusutan alat – 123 Utang Usaha – 124 Utang Pajak – 125 Utang PPN – 126 Utang bank – 127 Modal pemilik awal – 201 PPN Keluaran – – 211 Prive – 212 Penjualan – 213 Retur penjualan – 311 Potongan penjualan – 312 Pembelian – 313 Retur pembelian – 411 Potongan pembelian – 412 Beban sewa – Jumlah B. Mencatat Transaksi ke dalam Jurnal PT AAA JURNAL UMUM Periode Januari 2022 Tanggal Kode Akun Nama Akun Nota/ Faktur Pemasok/ Pelanggan Debet Kredit 01/01/2022 312 Pembelian – CV BBB – 01/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 01/01/2022 123 Utang Usaha – – – 05/01/2022 312 Pembelian – PT CCC – 05/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 05/01/2022 123 Utang Usaha – – – 12/01/2022 312 Pembelian – PT DDD – 12/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 12/01/2022 123 Utang Usaha – – – 20/01/2022 312 Pembelian – CV EEE – 20/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 20/01/2022 123 Utang Usaha – – – 02/01/2022 111 Kas – – – 02/01/2022 112 Bank XYZ – – – 02/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 02/01/2022 212 Penjualan – – – 07/07/2022 111 Kas – – – 07/01/2022 112 Bank XYZ – – – 07/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 07/01/2022 212 Penjualan – – – 14/01/2022 111 Kas – – – 14/01/2022 112 Bank XYZ – – – 14/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 14/01/2022 212 Penjualan – – – 17/01/2022 111 Kas – – – 17/01/2022 112 Bank XYZ – – – 17/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 17/01/2022 212 Penjualan – – – 19/01/2022 111 Kas – – – 19/01/2022 113 Piutang dagang – – – 19/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 19/01/2022 212 Penjualan – – – 21/01/2022 111 Kas – – 21/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 21/01/2022 212 Penjualan – – – JURNAL PEMBAYARAN PENGELUARAN OPERASIONAL 03/01/2022 115 Beban Perlengkapan – – – 03/01/2022 111 Kas – – – 06/01/2022 102 PPh 25 – – – 06/01/2022 111 Kas – – – 08/01/2022 121 Beban Peralatan – – – 08/01/2022 111 Kas – – – 10/01/2022 124 Utang PPN – – – 10/01/2022 112 Bank XYZ – – – 03/01/2022 111 Kas – – – 03/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 15/01/2022 111 Kas – – – 15/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 25/01/2022 111 Kas – – – 25/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 06/01/2022 123 Utang Usaha – CV BBB – 06/01/2022 112 Bank XYZ – – 10/01/2022 123 Utang Usaha – PT CCC – 10/01/2022 112 Bank XYZ – – 18/01/2022 123 Utang Usaha – PT DDD – 18/01/2022 112 Bank XYZ – – 27/01/2022 123 Utang Usaha – CV EEE – 27/01/2022 112 Bank XYZ – – – 09/01/2022 112 Bank XYZ – – – 09/01/2022 111 Kas – – – 15/01/2022 112 Bank XYZ – – – 15/01/2022 111 Kas – – – 22/01/2022 112 Bank XYZ – – – 22/01/2022 111 Kas – – 31/01/2022 112 Bank XYZ – – – 31/01/2022 111 Kas – – – C. Melakukan Rekapitulasi Jurnal Umum Berikut contoh kolom untuk membuat Rekapitulasi Jurnal Umum REKAPITULASI JURNAL UMUM No. Akun Debet No. Akun Kredit 111 – 111 – 112 – 112 – 113 – 113 – 102 – dst. – dst. – – – D. Memposting Jurnal Umum ke Buku Besar Posting jurnal umum ke buku besar dari masing-masing kegiatan transaksi. Berikut contoh kolom Buku Besar PT AAA BUKU BESAR Periode Januari 2022 Akun Kas Buku Besar No Akun 111 Tanggal/ 2022 Keterangan Ref. Debet Kredit Saldo 1 Januari Saldo awal – – – Debet Kredit 31 Januari dst. – – – – – 31 Januari – – – – – – – – – – – – – E. Menyusun Neraca Saldo Akhir Berikut contoh kolom untuk menyusun neraca saldo PT AAA NERACA SALDO 31 Januari 2022 No. Akun Nama Akun Debet Kredit 111 Kas – – 112 dst. – – 113 – – – 114 – – – dst. – – – F. Membuat Jurnal Penyesuaian Berikut contoh kolom jurnal penyesuaian PT AAA JURNAL PENYESUAIAN Per 31 Januari 2022 Tanggal Kode Akun Nama Akun Debet Kredit 31 Januari 2022 120 Beban penyusutan – – 121 Akumulasi penyusutan – – 31 Januari 2022 dst. – – – dst. – – – – G. Menyusun Neraca Lajur Berikut contoh kolom untuk membuat Neraca Lajur PT AAA NERACA LAJUT Periode Januari 2022 No. Akun Nama Akun Neraca Saldo Penyesuaian NSD Laporan Laba rugi Laporan Posisi Keuangan Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit 111 Kas – – – – – – – – – – 112 dst – – – – – – – – – – 113 – – – – – – – – – – – dst. – – – – – – – – – – – H. Menyusun Jurnal Penutup Berikut contoh kolom untuk membuat Jurnal Penutup PT AAA JURNAL PENUTUP 31 Januari 2022 Tanggal Keterangan Ref. Debet Kredit 31 Januari 2022 Penjualan – – – Pendapatan Bunga – – – Ikhtisar Laba Rugi – – – 31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi – – – Harga Pokok Penjualan – – – Beban Penjualan – – – Beban Gaji – – – dst. – – – 31 Januari 2022 dst. – – – dst. – – – – – – – – 31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi – – – Modal – – – Itulah penjelasan tentang konsep dan contoh laporan pajak perusahaan atau pembukuan pajak untuk perusahaan. Setelah menyusun laporan keuangan usaha dan membuat pembukuan pajak, sekarang saatnya memenuhi kewajiban pajaknya. Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan seperti pembukuan pajak, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan pembukuan online Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP mitra resi Ditjen Pajak DJP. Pastikan kelola pajak mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak melalui mitra resmi DJP untuk pengelolaan perpajakan perusahaan yang aman dan nyaman. Mudahnya Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak Melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan administrasi perpajakan secara efektif dan efisien. Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan aplikasi laporan keuangan online Sobat Klikpajak dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan pajak untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform. Bukan hanya itu, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang semakin memudahkan urusan pajak bisnis. Berikut adalah Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Pengelolaan Administrasi Perpajakan Perusahaan. Percayakan urusan pajak perusahaan dengan aman dan nyaman secara efektif hanya di aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Lapor SPT Masa Pajak Bulanan dan Batas Waktunya Penyampaian pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda pajak. Apa saja ketentuan lapor SPT Masa pajak bulanan dan batas waktunya? Direktorat Jenderal Pajak DJP menyediakan layanan penyampaian pajak secara daring atau online guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT Masa. DJP juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP Mekari Klikpajak untuk menyediakan aplikasi perpajakan online. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Jenis SPT Masa Pajak yang Dilaporkan Bulanan Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT pajak terbagi menjadi dua yakni SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang penyampaiannya dilakukan secara bulanan. Surat Penyampaian SPT pajak sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan. Jadi yang dimaksud SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap masa pajak. Contoh sederhananya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut setiap bulannya dengan formulir SPT Masa. Secara umum SPT Masa ini terbagi menjadi dua yakni SPT Masa PPh dan PPN. a. Pajak bulanan SPT Masa PPh Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh merupakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan. Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan adalah SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan SPT PPh 4 ayat 2 SPT PPh 15 SPT PPh 22 SPT PPh 23 SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak SPT PPh 26 Baca juga Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan Jenis, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh b. Pajak bulanan SPT Masa PPN SPT Masa PPN merupakan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Fakturnya. Setelah melakukan rekonsiliasi pajak, PKP wajib membayarkan PPN Terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN setiap masa pajak. Selengkapnya baca di sini penjelasan Alur Pengelolaan eFaktur Cara Membuat, Bayar dan Pelaporan PPN Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan pajak di atas memiliki format dan tata cara lapor SPT yang berbeda. Contoh lapor SPT Masa pajak Ketentuan Pengisian SPT Masa Sebagaimana diatur dalam UU KUP, pengisian SPT Masa pajak harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani serta menyampaikan ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP. Bentuk SPT yakni dokumen elektronik maupun formulir kertas hardcopy. Namun WP wajib melaporkan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik atau secara online apabila Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk elektronik. Ketentuan khusus SPT Masa PPh 21 dan/atau 26 Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria Melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 Masa Pajak. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak; Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak. Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak. Ketentuan khusus SPT Masa PPh 23 dan/atau 26 Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria Menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak; dan/atau jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari dalam satu bukti pemotongan. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik. Secara umum, penyampaian SPT dapat dilakukan melalui situs web DJP atau PJAP resmi, secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar, pos maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Cara menyampaikan surat pemberitahuan pajak bulanan online berbeda antara PPh dan PPN. Bahkan, penyampaian SPT Masa PPh sendiri masing-masing memiliki cara yang beda pula. Jika penyampaikan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi. Namun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur. Perlu diperhatikan, untuk dapat menyampaikan SPT Masa, siapkan NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online Klikpajak / DJP Online. Berikut cara menyampaikan SPT Masa pajak bulanan online Cara Lapor SPT Masa PPh 21 di e-Filing Cara Lapor PPh 23 Online dan Cara Membuatnya di e-Bupot Unifikasi Langkah-langkah Lapor SPT PPN Masa Terbaru Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Batas Waktu Lapor SPT Masa Berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan atas tahun pajak sebelumnya, lapor SPT Masa cukup beragam tergantung jenis pajaknya. Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyampaian SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya. Berikut rincian batas waktu penyampaian SPT Masa 1. SPT Masa PPh 4 2 Batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 2. SPT Masa PPh 15 Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. 3. SPT Masa PPh 21 Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. 4. SPT Masa PPh 22 Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena penyampaian dilakukan secara mingguan. Bendahara Pemerintah Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. Pemungut Tertentu Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 5. SPT Masa PPh 23/26 Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 8. SPT Masa PPh 25 Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. 9. SPT Masa PPh PPN Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Bea Cukai Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan. Bendaharawan Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya. Non Bendaharawan Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pemungut Tertentu Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir. Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenai sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulannya. Contoh BPE yang didapatkan setelah lapor SPT Masa Baca Juga Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Mudah Kelola SPT Masa dengan Aplikasi Perpajakan Terintegrasi Klikpajak Itulah penjelasan tentang bagaimana cara lapor SPT Masa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Bukan hanya mudah kelola pajak masa, melalui Klikpajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan lainnya kapan saja dan di mana pun Anda berada dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online terintegrasi untuk kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

laporan pajak bulanan perusahaan